SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

Headline, Nasional2354 Dilihat

Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi.

Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:

Pertama, membuat Perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan Perpu UU Kedaulatan digital.

Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (Red)

Komentar