Setelah Berlarut larut , Akhmad Marjuki Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Bupati Bekasi

Lanjut Nyumarno, domain kami di DPRD, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan : Pasal 173 ayat 1 : “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena a.meninggal dunia, atau c.diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Kemudian dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan : “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota, ucapnya.

Jadi sesuai ketentuan perundangan nanti, sambung Nyumarno, akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi, kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 

“Teknisnya kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian penjadwalan oleh Badan Musyawarah, ini harus segera dilakukan,” ungkap Nyumarno.

“Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi, pungkas Nyumarno.
(Red/BE)

Komentar