“Biro Organisasi Setda Provinsi Sultra dan masing-masing Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menerapkan dan melaksanakan Akselerasi Proses Penyetaraan Jabatan, Penyesuaian Tugas dan Fungsi inspektorat, serta Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Yusuf, pada bagian satu ini juga mengharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengeluarkan Surat Edaran Pengukuhan Jabatan Struktural sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru berdasarkan peraturan yang terbarukan.
Untuk bagian ke dua, lanjut Yusuf membeberkan, pada bagian ini dihasilkan Rumusan Ketatalaksanaan. Dimana pada poin ini Menyepakati segera membentuk Peraturan dan/atau Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Komentar