Rakor Biro Organisasi Pemprov Sultra, Hasilkan 3 Rumusan Kesepahaman sebagai Rekomendasi Menuju Sultra Lebih Maju

Daerah, Headline38346 Dilihat


Tidak hanya itu, kata Yusuf menambahkan, pada bagian Kedua ini juga menghasilkan rumusan Bupati/Walikota mengeluarkan Instruksi dan atau Surat Edaran tentang Pembacaan Tugas dan Fungsi serta Pembacaan Kode Etik “ASN” seluruh Pejabat setiap Hari Senin.


Dan pada bagian ke tiga, sambung Yusuf mengatakan, Pada Bagian ketiga ini dihasilkan Rumusan Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi yang didalamnya ada 8 poin penting.
Yang pertama, Penyusunan LAKIP dan penganggarannya masih dilaksanakan di Biro/Bagian OrganisaSi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komentar