Putusan PN Jakpus, Alarm Bahaya Manuver Penundaan Pemilu

Headline, Nasional, Politik3687 Dilihat

Terpisah, Pengamat politik dari Universitas Esa Ungguli Jamiluddin Ritonga berpendapat putusan pengadilan ini menandakan upaya para petualang politik terus mencari celah untuk menunda Pemilu.

“Hal itu mereka lakukan untuk dapat lebih lama mempertahankan kekuasaan,” kata Jamiluddin.

Jamiluddin menilai bila berkuasa lebih lama, tentu akan dibarengi dengan pengumpulan kapital yang besar. Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena keuntungan dari modal awal yang dikeluarkan belum memadai.

“Karena itu, segala cara akan dilakukan agar pemilu dapat ditunda. Semua cara akan dijadikan justifikasi dalam menunda pemilu. Hal itu akan terus mereka lakukan hingga pemilu dapat ditunda,” kata dia.

Melihat ini, Jamiluddin lantas meminta masyarakat untuk mengawasi gerakan para pihak yang ingin menunda pemilu ini. Baginya, kondisi demikian sudah merusak demokrasi di Indonesia.

Partai Prima Gugat KPU RI

“Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” kata dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai PN Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional.Dia menyatakan PN Jakarta Pusat telah menentang konstitusi terkait putusan perkara tersebut.

“Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi,” ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

Feri menilai putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan penilu sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

“Saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,” kata akademisi dari Universitas Andalas itu. (Red/CNNIndonesia.com)

Komentar