Tommi Wijaya yang juga aktif sebagai ketua LSM Peran Rakyat Anti Korupsi (PERAK) Kabupaten Bekasi membeberkan, timbulnya sertifikat ini menjadi pertanyaan bagi kami, dimana Bahtiar selaku pemilik belum pernah menjual belikan tanah tersebut.
“Jangankan jual, menerima uang saja belum dan tiba-tiba sudah dipagari beton,” jelas Tommi dalam keterangan yang diterima redaksi, Jum’at (22/7/2022).
Lebih lanjut Tommi mengatakan, merasa belum pernah melakukan jual beli, dari sanalah kami memasang plang pemberitahuan, bahwa kepemilikan tanah tersebut milik Bahtiar. Bahkan SPTP dan PBB masih atas nama Bahtiar.
“Namun plang tersebut hilang dan dicopot, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi,” tegas Tommi.
“Kami sudah memberikan bukti – bukti ke penyidik siapa yang mencopot plang tersebut. Dan biarkan aparat hukum yang bekerja,”ujarnya.
Tommi dari LSM Perak Kabupaten Bekasi berharap, hukum dapat ditegakkan seadilnya-adilnya. Dan untuk PT ALM sebagai pengelola perumahan Panorama Bekasi Residance agar dapat mentaati peraturan hukum yang ada, imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi pihak management PT ALM melalui staff marketingnya yakni saudara Andre. Ia menjelaskan hanya sedikit mengetahui namun tidak mengetahui permasalahan sampai dimana.
“Saya hanya mendengar ada warga yang mengaku mempunyai surat kepemilikan tanah, namun saat kami pertanyakaan hal tersebut tidak bisa mereka berikan,” kata Andre.
Andre mengatakan, kalau mau informasi selanjutnya, abang datang aja ke kantor pusat. “Karena disana surat menyurat dan bentuk apaapun terkait masalah perumahan, untuk saat ini tidak ada disini (kantor management satriajaya),” terang Andre.
Namun saat ditanya alamat kantor pusat yang dimaksud, Andre tidak memberikan secara rinci.”Buka aja di google, ada kok bang,” tutup Andre.(SF/fhm79)
Komentar