Untuk detil informasi dapat mengunjungi website bapenda.jabarprov.go.id Atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).
12. Q: Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajak nya ?
A: Yang dibebaskan dendanya saja tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.
13. Q: Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Saya ingin tahu total biaya nya yg saya harus bayar?
A: ADA, melalui progam ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.– Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.
Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,
-Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
Komentar