Penyidik Polsek Medan Satria Dilaporkan Eks Karyawan Kredit Plus, Paminal Polrestro Bekasi Kota  Mengaku sudah Ditindaklanjuti

Daerah, Headline, Hukrim2091 Dilihat

Hal ini tentunya menjadi “PR” yang harus ditindaklanjuti bagian Paminal agar kasusnya jelas kedudukannya secara hukum.

Untuk itu, Iptu Ubai mengaku akan meminta anggotanya untuk mencari alamat ke dua pelapor dan mendatangi kediamannya untuk dimintai keterangan. 

” Kalau perlu agar proses pelaporan ini segera selesai, kita bisa minta keterangan tertulis dari mereka di kediamannya, apakah mau berlanjut atau tidak. Karena kita sudah memanggil mereka secara resmi tapi tidak ditanggapi, ” ungkap Ubai.

“Setelah ada keterangan tertulis dan sudah dua pelapor FJ dan PL sudah di BAP penyidik maka proses hukum selanjutnya bisa kami tindaklanjuti,” terangnya. 

Menanggapi hal ini Kasub bag.Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan hal yamg sama. Pada dasarnya pihak Paminal sudah menjalankan tahapan proses pemanggilan terhadap dua pelapor. 

“Untuk itu akan kami proses selanjutnya dan berkoordinasi dengan bagian Paminal untuk mengetahui perkembangan kasus ini, ” jelas Erna. 

Kronogis kasus bermula pada saat salah satu debitur Perusahaan Kredit Plus melaporkan ke management Kredit Plus perihal satu buah mobil Fortuner putih miliknya yang dititipkan ke karyawan Kredit Plus bernama Jacki dan Polin.

Fortuner tersebut dititipkan karena untuk pembayaran kredit yang sudah nunggak 2 bulan. Namun keberadaan mobil Fortuner tersebut tak jelas keberadaannya sampai sekarang.

Lalu pada tanggal 6 September 2023 lalu, 4 karyawan Kredit Plus dilaporkan oleh bagian legal perusahaan Kredit Plus ke Polsek Medan Satria atas dugaan melakukan penggelapan aset perusahaan berupa satu unit mobil Fortuner putih milik konsumen bernama Mamik. 

Kemudian Fajri dan Polin didatangi penyidik karena diduga terlibat dalam rangkaian hilangnya mobil tersebut atas dasar dari keterangan anak Mamik yaitu Seilva melalui surat pernyataan yang dibuatnya di kantor Kredit Plus.

Menurut pengakuan Fajri, penyidik datang dan melakukan BAP di kantor Kredit Plus yang pada saat itu masih beralamat di Harapan Indah. 

Kata Fajri pada saat itu dirinya kaget karena sebelumnya dia tidak menerima surat pemanggilan dari Penyidik Polsek Medan Satria, Polrestro Bekasi Kota. 

Saat ini status FJ sudah bukan lagi karyawan Kredit Plus karena sudah dipecat namun PL masih menjadi karyawan Kredit Plus.

Lantaran tindakan penyidik I dan H dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan SOP penyidikan, maka FJ dan PL melaporkan ke Propam Polrestro Bekasi Kota. Dan saat ini kasus masih dalam proses Paminal. (SF). 

Komentar