Napi Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19 Kebanjiran Order sampai Beromset jutaan

Headline, Metropolitan4185 Dilihat


Alhasil selain memberikan kesempatan bagi para napi untuk menambah keterampilan dan penghasilan juga ternyata kewajiban berasimilasi seperti hal diatas merupakan salah satu syarat bagi para napi untuk bisa mengajukan remisi atau potongan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas 2 A Bulakkapal, Hensah


Kata Kalapas, menurut aturan PP No.99 tahun 2012 setiap napi dengan hukuman penjara diatas 5 tahun dan dikhususkan untuk 5 kasus pidana seperti terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, transnasional berorganisasi dan korupsi harus menjalani tugas program kemandirian yang merupakan aturan pengetatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk syarat pengajuan remisi.


Selain kerajinan tangan pembuatan bunga papan, pajangan dari perak ada juga kerajinan membuat boneka menjadi salah satu keahlian napi binaan Lapas Bulakkapal kelas IIA ini.

Komentar