Dia menjelaskan, pelaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari anaknya yang berinisial A dan menantunya S yang kini masih buron.
“Anggota melakukan interogasi singkat, kemudian diketahui bahwa sabu itu didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO,” katanya.
Rudi mengatakan, para pelaku ini biasanya mengedarkan sabu di wilayah Cikarang dan sejumlah daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(Red)
Komentar