Sementara kata Bonggar, jika proyek tersebut menggunakan anggaran dari BMSDA seharusnya Nomor Kontrak SK nya diawali angka 600.1. Dan jika menggunakan anggaran dari Dinas Perkimtan No. kontrak SPK nya diawali angka 602. 1….
” Loh ini No. Kontrak SPK 027 dari dinas mana ? padahal disitu (plang proyek) tertuang anggaran APBD dari BMSDA 2021,” kata Bonggar heran.
Pasalnya kata Bonggar seharusnya proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi bukan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
” Bisa saja proyek rehab dan pemeliharaan gedung dikerjakan dengan menggunakan anggaran dari BMSDA , tapi bukan dengan anggaran APBD. Melainkan dengan anggaran swakelola,” ujarnya.
Ditambahkan juga, menurut Bonggar kalaupun menggunakan sistem swakelola, tidak dibenarkan dikerjakan oleh sebuah perusahaan tetapi harus perorangan.(SF)
Komentar