Menanggapi hal ini, LSM Nasional Corruption Watch (NCW), Bonggar selaku Kabid Anggaran dan Aset, menilai sikap yang ditunjukkan oleh Kadis atau Sekretaris BMSDA tersebut tidak menghargai anggota Dewan, terlebih komisi 2 DPRD Kota Bekasi sebagai pengawas kinerja di bidang pembangunan.
” Patut dipertanyakan kenapa bungkam karena seharusnya Kadis BMSDA segera merespon dengan cepat telepon dari anggota Dewan yang terhormat,” terangnya.
Bonggar pun menuding ada indikasi tidak kooperatifnya Kadis BMSDA terkait transparasi proyek rehab dan perbaikan ruangan di gedung Dinas BMSDA Kota Bekasi.
Ia pun menemukan kejanggalan lain selain sumber anggaran di proyek tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya, juga ada temuan kejanggalan lain yaitu dari Nomor Kontrak SK proyek rehab dan perbaikan tersebut.
Proyek yang dikerjakan CV. DP di plang proyek ditulis dengan jelas menggunakan anggaran dari Dinas BMSDA dengan nomor kontak SK nya diawali angka 027.640…..
Komentar