Disisi lain, tambah MenkopUKM, pelaku UMKM tidak hanya harus memiliki NIB saja untuk pengembangan bisnis. Lebih dari itu, UMKM harus sudah mulai membuat business plan.
Dengan memiliki business plan, lanjut Teten, akan memudahkan para investor dan perbankan untuk dapat membantu UMKM. Selain itu, para pelaku usaha mikro juga bisa lebih tahu kapasitas usahanya dan bagaimana meningkatkannya.
Lebih dari itu, pemerintah juga dapat lebih presisi membuat kebijakan yang dibutuhkan UMKM baik dari sisi pembiayaan, pengembangan kewirausahaannya, dan kebutuhan lainnya.
“Tentunya, sesuai dengan skala usahanya, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Kita akan siapkan aplikasinya,” kata MenKopUKM.
Komentar