Untuk itu, Lambok tetap bersikeras agar PN Kota Bekasi melaui juru sita, Radius Hadiwijaya harus mengganti alamat rumahnya dulu dengan benar sebelum memaksa mengosongkan rumahnya.
Sedangkan status tanah dan rumah milik Lambok Nababan atas nama dirinya dan sudah bersertifikat hak milik berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN/ATR Kota Bekasi No. 03558/tanggal 23 November 1999.
“Yang anehnya lagi sudah ada keputusan lelang tetapi saya tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diundang, apalagi rumah dan tanah milik saya tidak pernah diperjualbelikan atau bersengketa dengan siapa pun, kalau penggugat bilang katanya harta gono gini tapi saya tidak pernah terima surat perceraian dari Pengadilan,” kata Lambok kecewa.
Kuasa hukum tergugat, Haritsah SH, MH bersama Joko S. Dawoed, SH menuturkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin oleh tim juru sita Radius Hadiwijaya.
“Kami mendapatkan rasa kekecewaan yang sangat besar terhadap hukum di Indonesia, kami menduga ada penyelundupan hukum nyata ada di negeri ini yang dilakukan oleh para jurus sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dimana gugatan berbeda alamat dapat dieksekusi,”kata Joko Dawoed.
Dikatakannya bahwa keputusan itu cacat formil melakukan eksekusi beda objek, dimana putusan Pengadilan Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.
“Tidak pernah diberikan sampai saat ini dan tidak pernah dibacakan secara terbuka dalam melakukan proses eksekusi baik di 22 November 2023 dan pada hari ini juga 19 Desember 2023, tidak pernah dibacakan amar putusannya,”imbuh Joko.
Komentar