Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 akhirnya disahkan dan ditanda tangani Eksekutif dengan Legislatif. Dipastikan, Anggaran belanja Kota Bekasi sebesar Rp 5.933.765.026.438 atau sekitar Rp 5,93 triliun.
Penetapan APBD itu dihelat dalam Rapat Paripurna Perwakilan Rakyat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11/2022).
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, M. Saifuddaulah bahwa tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
“Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur,” papar Saifuddaulah usai Rapat Paripurna.
Nanti, kata Saifuddaulah, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.
Komentar