WNI Dapat Pergi Ke Singapura Tanpa Karantina

Internasional1131 Dilihat

Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah meng-update status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021.

Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin dapat masuk ke Singapura dengan menunjukkan hasil PCR negatif, melakukan test Covid saat ketibaan tanpa karantina.

Kuota untuk VTL adalah 10.000 per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL. Pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung.

Pengunjung Warga Negara Indonesia mulai dapat sampaikan aplikasi izin masuk pada 22 November 2021.

Dalam pertemuan tersebut, kedua Menlu juga membahas rencana penyelenggaraan Leaders’ Retreat antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Kedua Menlu sepakat untuk mempersiapkan hasil Pertemuan yang konkrit dan bermanfaat bagi kedua negara. (Red/Lptn6/Ptr)

Komentar