Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Hukuman satu tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MM dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dinilai keluarga korban tidak adil dan mengecewakan.
Pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU Harsini, SH , Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya dituntut satu tahun penjara dan belum termasuk dipotong masa tahanan.
Ibunda dari korban FJ, Metiawati mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut, mengingat terdakwa sudah jelas terbukti melanggar pasal 80,UU No. 35 tahun 2014 namun hanya dihukum sangat ringan.
“Kami meminta keadilan dari majelis hakim karena tidak sesuai dengan Pasal 80,UU No 35 tahun 2014 oleh karena itu kami sangat amat kecewa, ” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Noor Iswandi dan dihadiri oleh terdakwa MM (60) berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Disinggung soal langkah selanjutnya, Metiawati mengatakan pihaknya tetap akan mendatangi Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan ke Komisi Yudisial (KY) karena banyak kejanggalan dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya.
“Bukti visum dan surat keterangan dari psikolog tidak disampaikan, JPU hanya menyebutkan akta lahir anak saya, inikan menjadi tanda tanya saya, ada apa kenapa bukti – bukti dan foto korban dengan luka dibibirnya akibat pemukulan yang memberatkan terdakwa tidak disampaikan ke majelis hakim di sidang tadi, ” kata Metiawati kecewa.
Sidang sebelumnya, juga terungkap jika terdakwa berbohong di depan majelis hakim yang mengatakan bahwa terdakwa hanya menampar korban.
Padahal kata Ibu korban Metiawati anaknya dipukul dengan tangan terdakwa dengan keras sampai bibirnya terluka dan ada bukti visumnya.
Kekecewaan Metiawati sebagai Ibu korban terhadap tuntutan JPU dianggap tidak sesuai dengan hukuman yang sesuai dengan pasal kekerasan terhadap anak yang ancaman hukumnya sampai 3 tahun.
Komentar