” Kami akan mempersiapkan semua agar persidangan selanjutnya akan berjalan lancar dan kasus ini segera selesai. Dan mengungkap fakta kebenaran serta keadilan yang selama ini menyandera dua klien saya Hengki dan Hendra, ” ucapnya.
Perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng berawal dari laporan dari Kades Kohod Arsin bin Asip yang menuduh tiga terdakwa yaitu Hengki, Hendra dan Rohaman dengan tuduhan melakukan dugaan perbuatan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar.
Dua terdakwa Hengki (58) dikenakan pasal 266 KUHP dan Hendra (64) pasal 592 KUHP atas perbuatan memalsukan sertifikat tanah garapan atas tanah timbul yang muncul akibat air laut yang surut. (SF)
Komentar