Tangerang, beritajejakfakta.id – Kuasa hukum terdakwa Hengky Susanto dan Hendra menerima petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang memvonis hukuman masing-masing terdakwa 3 tahun 4 bulan diperkara pemalsuan surat tanah garapan 533 hektar di desa Kohod, Pakuhaji, Kab Tangerang.
Petikan putusan PN Kota Tangerang Nomor 594/Pid. B/2024/PN.Tng atas nama Hengky Susanto Ad. Alm Tiam Seng dan atas nama Hendra Ad. Alm Tiam Seng dengan Nomor Nomor 592/Pid. B/2024/PN.Tng.
Dalam isi Petikan Putusan PN Kota Tangerang tersebut dibacakan pada hari Senin, 24 Juni 2024 oleh Nanik Handayani,SH,MH, sebagai Hakim Ketua, Beslin Sihombing, SH,MH dan Wadji Pramono SH,MH sebagai Hakim anggota serta Panitera Pengganti, Hendra Azwar,SH,MH menyatakan telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dan telah mendengar keterangan para saksi. Serta telah mendengar keterangan terdakwa, memperhatikan barang bukti, memperhatikan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Majelis Hakim mengadili terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng dan Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan.
Hakim juga menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan agar ke dua terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar legalisir buku Register Kantor Desa Kohod Kec. Pakuhaji Kab.Tangerang, Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul Nomor 103 dan Nomor 104 tahun 2021 dan 1 (satu) lembar Penarikan surat keterangan Garapan tanah timbul Nomor :593/26/DS-KHD/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Selain itu, Hakim juga menetapkan barang bukti 1(satu) lembar penarikan surat keterangan garapan tanah timbul Nomor :593/27/Ds-KHD/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Dan 1 (satu) lembar tanda terima bukti berupa kwitansi pelunasan terhadap surat overalih garapan di tanggal 27 November 2023 senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Hakim membebankan pula kepada dua terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian putuskan Hakim PN Kota Tangerang dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Menanggapi hasil putusan hakim PN Kota Tangerang kuasa hukum terdakwa yaitu Muara Harianja, SH.M.Hum, Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H dan Andrew Steven Marodjahan, SH sudah menempuh jalur hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kuasa hukum, Muara Harianja, SH. M.Hum telah mendaftarkan kedua kliennya untuk upaya banding di Pengadilan Tinggi Banten pada, Kamis (27/06/2024).
Dengan Akta Pernyataan Banding atas nama Hendra Ad. Alm Tiam Seng No. 46/Akta.pid/2024/PN Tng Jo 592/Pid.B/2024/PN.Tng dan Akta Pernyataan Banding atas nama Hengki Susanto AD. Alm Tiam Seng No. 45/Akta.pid/2024/PN Tng Jo 594/Pid.B/2024/PN.Tng.
Upaya banding tersebut dilakukan kuasa hukum terdakwa lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dituding mengabaikan fakta hukum dan mencederai keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip.
Muara Harianja berkeyakinan adanya rekayasa hukum dibalik kasus yang menimpa kliennya sejak proses penyidikan di Polres Tangerang Kota sampai di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Di dalam fakta persidangan terungkap kalau surat tanah garapan tersebut yang punya inisiatif atau niat untuk memasukkan keterangan dalam surat tersebut adalah Saksi Rohaman, mantan Kades Kohod.
“Karena Hengky dan Hendra hanya menerima pengoperalihan dari penggarap/ pemilik awal dengan kata lain surat tanah garapan tersebut sudah dibuat sebelumnya, yang kemudian dioperalihkan kepada Hengky dan Hendra, ” terangnya.
Terdakwa Hengky dan Hendra diadili berawal dari laporan polisi pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh Kepala Desa Kohod sebagai Saksi Pelapor yaitu Arsin bin Asip dengan Nomor:LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Lanjut Muara, pada laporan polisi Hengky dan Hendra dituduh melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat surat palsu.
“Namun Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan perkara ini ke Penuntut Umum tanpa disertakan barang bukti berupa Surat Tanah yang dikatakan telah dipalsukan.
Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum ketika menyatakan perkara ini sempurna atau P21 juga tanpa barang bukti asli berupa surat tanah yang dikatakan telah dipalsukan, ” urainya.
Komentar