Tangerang, beritajejakfakta.id -Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 533 hektar yang dilaporkan Kepala Desa(Kades) Kohod, Arsin Bin Asip terus bergulir hingga ada rencana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang akan mengagendakan sidang ke lokasi tempat perkara di lahan tersebut.
Pada Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani,SH dan didampingi oleh 2 hakim anggota yaitu Beslin Sihombing, SH dan Wadji Pramono, SH,Selasa (28/05/2024), memutuskan sidang ditunda lantaran sudah menjelang malam dan padatnya agenda sidang di PN Kota Tangerang.
Namun majelis hakim memutuskan jadwal untuk agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada hari Kamis dan Jumat (30-31/05/2024).
Dua agenda sidang tersebut yakni untuk hari Kamis (30/05/2024), mengkonfrontir keterangan terdakwa Rohaman, mantan Kades Kohod dengan dua terdakwa lainnya yaitu Hengki dan Hendra.
Sementara untuk agenda Jumat (31/05/2024) direncanakan untuk sidang lokasi di tempat perkara yaitu di lahan seluas 533 hektar di Desa Kohod.
Kuasa hukum terdakwa Hengki dan Hendra, Muara Harianja, SH, MH mengatakan untuk dua agenda berikutnya, Ia berharap akan berjalan lancar dan mendapatkan titik terang kebenaran dan keadilan dari kasus ini.
Komentar