Dimana owner EdcCach yaitu Abdulrahman Yusuf (AY) dkk sudah sepakat mengembalikan uang para mitra EdcCash dengan harta dan barang sitaan yang sudah disita oleh Bareskrim.
“Bahwa di sini adalaah memperjuangkan kepentingan para korban, jadi jaksa tolong dengarkan kami terkait permohonan yang kami ajukan mengenai perdamaian dan juga mengenai kejelasan barang – barang sitaan,” terangnya.
Terkait saksi Roswati, Lani menilai keterangan dia di depan Majelis Hakim PN Kota Bekasi tidak ada korelasinya dengan perkara TPPU justru hanya memaparkan hal -hal yang tidak ada kaitannya dengan TPPU, yang diterangkan materi yang sudah selesai dan sudah divonis pada saat perkara Tindak Pidana Asal (TPA).
” Di perkara ini yang kami perjuangkan adalah bagaimana pemulangan harta aset sitaan terdakwa menjadi hak korban sebagai ganti rugi. Kalau soal TPA kan sudah selesai dan terdakwa sudah dihukum, ” ujar Lani.
Majelis Hakim kata Lani juga mengingat agar jangan dibahas lagi mengenai TPA.
“Hakim mengatakan kita berbicara mengenai TPPU, Ada tidak saudara saudara wartawan yang mengikuti sidang, ada nggak saksi Roswati membahas mengenai aliran dana? Tidak ada mengenai aliran dana dan barang bukti yang diungkap korelasinya juga tidak ada, ” bebernya.
Keterangan Jaksa juga dinilai kuasa hukum korban, tidak mendalam bahkan tadi yang membacakan mengenai barang barang bukti adalah hakim bukan Jaksa.
“Karena yang kita butuhkan adalah barang bukti itu apa saja yang disita,” ungkapnya.
Lani berharap majelis hakim yang sudah menilai positif keterangan dari H. Mulyana, jangan sampai berubah, jangan sampai terpengaruh oleh apapun.
“Yang jelas di sini kami mohon kepada yang majelis itu menjalankan apa yang kami minta untuk pemulihan aset, pengembalian kerugian terhadap korban – korban yang tergabung dalam paguyuban mitra,” ucapnya berharap.
Menanggapi hal tersebut dari kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf, (AY), Dohar Jani Simbolon, S.H, M.H menjelaskan bahwa sidang kali ini menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak ada korelasinya atas apa yang disampaikan dalam persidangan saat menghadirkan saksi.
“Sebelumnya kan,saksi ini (Roswati) adalah korban, yang kemudian tanpa alasan yang jelas saksi tersebut dia berdiri sendiri (tanpa melalui PH). Itu hak dia (saksi Roswati), dan dia ini kan tidak melihat barang barangnya, cara pembeliannya seperti apa dia tidak melihat itu, ” jelas Dohar.
Komentar