Kab. Bekasi, beritajejakfakta.id – Aset perusahaan PT Hayeung Jaya Garment berupa mesin Garment dan 12 ton bahan kain disita dan disegel oleh Bea Cukai Cibitung, Kab Bekasi tanpa ada surat resmi dipertanyakan keabsahannya oleh pihak karyawan.
Aset perusahaan tersebut seyogyanya akan digunakan untuk membayar gaji sebanyak 417 karyawan yang selama 1,5 bulan belum terbayarkan oleh Direktur Perusahaan PT Hayeung Jaya Garment.
Akibat penyitaan oleh Bea Cukai, kata Dindin selaku HRD Manager, gaji karyawan terancam tak bisa dibayar karena tidak bisa dijual.
Dindin pun kecewa dengan tindakan penyitaan ini karena tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Saat terjadi penyegelan dan penyitaan aset perusahaan, kami tidak menerima berkas apapun dari petugas Bea dan Cukai , jadi kami mempertanyakan keabsahan dari tindakan bea cukai,”ucapnya, Kamis (21/09/2023).
Dindin menjelaskan kronologisnya kenapa aset perusahaan yang diperkirakan berjumlah Rp 1,3 miliar diserahkan Direktur Mister Hwang Nanyong kepada dirinya selaku HRD Manager karena pada saat itu Perusahan milik warga Korea tersebut sedang ada masalah di Korea sehingga tak mampu membayar gaji karyawan.
“Sebanyak 417 karyawan tak bisa diberikan gaji karena gaji bulan Desember 2022 yang ke 2 (sebesar 50%) uangnya belum dikirim dari Korea. Tetapi pada saat itu karyawan masih tetap bekerja untuk menyelesaikan pengiriman atau ekspor terakhir dengan janji gaji akan dibayarkan setelah pengiriman /ekspor terakhir di tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya.
Namun kata Dindin pada saat order ekspor terakhir belum selesai dikerjakan, seluruh karyawan dikumpulkan untuk meeting, manager, chief, spv dan admin pada tanggal 28 Januari 2023 dengan menghasilkan pernyataan tertulis dari Direktur bahwa aset diserahkan kepada karyawan untuk dijual guna membayar gaji Desember 2022 dan Januari 2023.
“Dan dibuatkan surat kesepakatan penyerahan aset kepada karyawan serta ditandatangai oleh direktur, karena ada masalah di Korea, ungkapnya.
Komentar