“Sengketa proses dan pelanggaran sangat mungkin terjadi disebabkan perbedaan persepsi dalam memahami definisi, tahapan, dan unsur kampanye, tidak diaturnya jumlah alat peraga kampanye serta waktu kampanye yang singkat, ” tutupnya.
Hadir sebagai peserta yakni Ketua dan anggota Panwascam se-Kecamatan Jakarta Selatan beserta staf Bawaslu Jakarta Selatan, ormas, mahasiswa, pemilih pemula serta unsur media. (Rhien)
Komentar