Putusan PN Jakpus, Alarm Bahaya Manuver Penundaan Pemilu

Headline, Nasional, Politik4309 Dilihat

Dalam gugatannya, Partai PRIMA mencermati jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai PRIMA menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Terkini, Pihak KPU lantas mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ini.Parpol hingga pakar hukum tata negara pun bersuara mengenai putusan PN Jakarta Pusat itu.

Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menduga putusan itu kian membenarkan asumsi yang mencurigai masih ada kelompok yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

“Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda,” ucap politikus PKB itu dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai cerminan manuver pihak yang ingin menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden di Indonesia masih terus bergulir.

“Saya juga berpikiran ini masih ada upaya pihak-pihak untuk menunda pemilu. Penundaan pemilu ini secara politis masih mengemuka hanya dengan manuver yang berbeda,” kata Wasisto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Wasis sependapat putusan PN Jakarta Pusat jadi puncak wacana penundaan pemilu yang kerap digaungkan oleh pelbagai pihak selama ini menjadi kenyataan.

Ia mengatakan pelbagai aspirasi yang ingin menunda pemilu seakan mendapatkan legitimasinya dengan putusan pengadilan tersebut.

“Usaha merevitalisasi wacana penundaan pemilu tentu pada akhirnya bertujuan menciptakan konstruksi narasi bahwa aspirasi penundaan pemilu itu merata,” kata dia.

Komentar