PN Kota Bekasi Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Wartawan Berhasil Digagalkan

Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di Kampung Pengasinan RT 003,RW 001,nomor 45, Kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.

Selanjutnya dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.

Dari pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili juru sita, Radius mengatakan akan dilakukan penjadwalan lagi untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut. “Akan kita lakukan penjadwalan ulang (eksekusi), ” ucapnya.

Sementara saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius mengatakan bahwa obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama. (SF)

Komentar