Bandung, beritajejakfakta.id – Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di wilayah Jawa Barat.
Apa saja pertanyaannya? Silakan cek dibawah ini ya..
1. Q: Apa saja yang kena Diskon atau bebas Denda?
A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :Bebas Denda PKB;Bebas BBNKB II;Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;Diskon BBNKB I.
2. Q: Kapan Jangka Waktu Program Berlangsung?
A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli-2022 s.d. 31-Agustus-2022.
3. Q: Apakah Denda SWDKLLJ dari PT.Jasa Raharja juga dibebaskan?
A: Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
4. Q: Kalo E-KTP masih dalam proses apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?
A: Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).
5. Q: Gimana caranya kalau cek pajak Mobil/Motor saya?
A: Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”.
Komentar