Breaking
18 Jun 2025, Rab

Pertanyaan Seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang Patut Disimak

Bandung, beritajejakfakta.id – Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di wilayah Jawa Barat.

Apa saja pertanyaannya? Silakan cek dibawah ini ya..

1. Q: Apa saja yang kena Diskon atau bebas Denda?

A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :Bebas Denda PKB;Bebas BBNKB II;Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;Diskon BBNKB I.

2. Q: Kapan Jangka Waktu Program Berlangsung?

A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli-2022 s.d. 31-Agustus-2022.

3. Q: Apakah Denda SWDKLLJ dari PT.Jasa Raharja juga dibebaskan?

A: Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

4. Q: Kalo E-KTP masih dalam proses apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?

A: Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).

5. Q: Gimana caranya kalau cek pajak Mobil/Motor saya?

A: Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”.

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *