Perisai Desak Lagi KPK Usut Tuntas Kasus Suap Pajak Libatkan Dirjen Minerba dan Cabut Ijin PT. JB

Jakarta, beritajejakfakta.com – Organisasi Kepemudaan DPP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) kembali menggeruduk Dirjen Mineral dan Batu Bara ( Minerba) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dugaan suap puluhan milyar yang dilakukan PT. Jhonlin Baratama (BJ) dan meminta ESDM segera menutup dan mencabut izin usaha PT. BJ tersebut, Kamis, (27/5/2021).

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PERISAI, Rusman mengatakan jika PT.Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kalimantan Diduga telah melakukan suap untuk merekayasa Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017 dengan adanya indikasi keterlibatan Oknum Dirjen Pajak dan Dirjen Minerba.

“Kami akan terus hadir untuk menyuarakan persoalan dugaan kasus suap yang dilakukan oleh PT.Jhonlin Baratama yang diduga melibatkan oknum Dirjen Pajak, Dirjen Minerba serta Kementrian ESDM. Maka dari itu kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap ini dan segera menutup dan mencabut izin usaha PT. Jhonlin Baratama,” tegas Rusman.

Dugaan korupsi suap menyuap ini berawal dari tindakan Dirjen Pajak merekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT.Jhonlin Baratama yang di pimpin H.Isam, di ketahui pada tahun 2016 lalu mencapai 91 Miliar akan tetapi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT.Jhonlin dicatat hanya memiliki kurang bayar pajak sebesar Rp 70 Miliar.

Di tahun berikutnya PT. Jhonlin kembali di untungkan sebab dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) perusahan tersebut ditetapkan menerima lebih bayar pajak sebesar Rp 59 miliar padahal PT. Jhonlin seharusnya hanya mendapatkan lebih bayar pajak sebesar Rp 27 miliar.

Untuk itu Rusman meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta di tahan oleh KPK.

“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta di tahan oleh KPK. Apalagi KPK sudah menemukan beberapa bukti dari hasil penggeledahan termasuk barang barang yang diduga hasil gratifikasi.” jelas Rusman.

Sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara hukum atas sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang mengharuskan setiap anak bangsa untuk tunduk dan patut terhadap hukum atau aturan main hukum tersebut,” ungkapnya.

Menurut informasi yang diperoleh Perisai pada tahun 2014 lalu PT.Jhonlin Group juga melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengintimidasi hak – hak pekerja yang melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 6 tetapi sampai saat ini kasus tersebut kini hilang.

”Maka kami turut mempertanyakan dimana tugas dan fungsi aparat penegak hukum dalam mengawal dan mengatasi berbagai macam persoalan terutama korupsi yang terjadi di bangsa ini, melihat banyaknya kasus yang dilakukan oleh PT. Jhonlin Baratama,” bebernya.

Rusman selaku kordinator lapangan menegaskan bahwa perisai akan terus mendesak KPK, Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM agar semua oknum yang terlibat dapat segera ditangkap.

“Kami akan aksi lagi di KPK, Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM, selain itu kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi jilid 3 dengan jumlah masa lebih banyak lagi,” tegas Rusman. (SF)

Komentar