Pengacara Korban, Tolak Rencana Keluarga AT Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menikahi Korban

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Niatan rencana dari keluarga tersangka AT (21) pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur untuk menikahkan korban PU (15) ditolak oleh keluarga korban.

Menurut kuasa hukumnya Tekda Beko Bagarri Tita kepada beritajejakfakta.com, Kamis (27/5/2021) mengungkapkan jika rencana yang disampaikan pengacara tersangka di media justru ide yang tanpa dasar karena tidak bisa diterima secara hukum dan psikologis.

” Secara hukum jelas bertentangan dengan hukum karena pelaku jelas mengakui perbuatan pidana melakukan persetubuhan anak dibawah umur, kedua korban masih dibawah umur tidak mungkin dapat dinikahkan dan ke tiga secara psikologis ke jiwaan korban apakah bisa menerima tersangka sebagai suami jika ada trauma dalam jiwanya,” terangnya.

Rencana niat A-T, anak anggota DPRD Bekasi, untuk menikahi korban, lanjut Tekda tak bakal menyurutkan niat keluarga korban untuk tetap menempuh jalur hukum meskipun nantinya proses hukumnya tetap berjalan.

Tekda juga menyayangkan sikap pengacara yang bicara soal rencana itu di media padahal keluarga tersangka dan pengacaranya sudah mengetahui jika korban sudah ada pengacaranya.

” Kami tetap tempuh jalur hukum meskipun katanya walaupun nanti dinikahin tapi proses hukumnya AT tetap berjalan, ya bagi kami itu malah merugikan korban dan membuat masalah hukum baru saja,” tegas Tekda.

Sementara saat dikonfirmasi pengacara tersangka AT , Bambang Sunaryo mengakui jika rencana menikahkan tersangka AT dengan korban karena mereka sebenarnya masih suka sama suka dan sudah berpacaran lama.

Kata Bambang, sebelum kasus ini mencuat, AT sebenarnya sudah bicara ke orangtuanya untuk rencana menikahi PU. Tapi waktu itu orang tua AT menolaknya karena salah paham dikira AT mau menikahi lagi mantan istrinya yang sudah ditalak tiga.

” Ya ditolak sama orang tuanya karena ga mungkin dinikahi lagi massa sudah ditalak tiga mau dinikahi lagi. Ternyata orang tuanya ga tau kalau yang dimaksud AT bukan mantan istrinya , tapi PU yang kebetulan namanya sama dengan mantan istrinya itu,” beber Bambang.

Lanjut Bambang rencana nikahin tersangka dengan korban tidak menutup kasus yang menjerat AT karena meski mereka sudah nikah proses hukumnya tetap berjalan, ujarnya.

” Kami ingin membicarakan ini ke orangtua korban tapi rupanya mereka sepertinya enggan bertemu,” jelas Bambang.(SF)

Komentar