Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkas Rahmat.
Seperti diketahui DPRD Kota Bekasi telah membentuk 3 pansus yakni Pansus 25 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus 26 membahas Raperda Sistem Pajak Online, serta Pansus 27 membahasa Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.(SF/Setwan)
Komentar