Paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan ini menetapkan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi yaitu Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah serta Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai Pembentukan Pansus 25, 26 dan 27 DPRD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi kinerja dewan dalam menetapkan perda meski dalam pandemi covid.
“Dengan selesainya dibahas 2 Perda. Menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat,” papar Wali Kota.
Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 17 dan Pansus 20.
Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat.
Komentar