Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komjen.Pol (Purn) Paulus Waterpauw.
Menurut Joni ada anggapan adanya transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum dan jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan menjadi tanda tanya besar menjabat setelah 3 bulan adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia.
Kemudian lanjut Joni, dilantiknya Pjs hasil Paripurna DPRD yang syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi.
“Padahal dari mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 Pj Gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun, ” terang Joni.
Dan masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda, ucap Joni. “Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito di kantor Kemendagri (12/5/2022).
“Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kemendagri dan akan menurunkan 10.000 massa, ” tegas Joni Sudarso. (SF)
Komentar