Breaking
10 Mei 2025, Sab

Nafsu Jabatan Jadi Preseden Buruk Demokrasi Jika Jabatan Penjabat Gubernur,Bupati dan Walikota Tetap Dipaksakan

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Pendiri Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH), Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat Edaran (SE) Mendagri, Surat Kemendagri No.100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 yang dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan Undang-undang dan aturan dibawahnya.

“Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yang sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri hal itu merupakan bentuk pembantaian konstitusi, ” tegasnya.

Melansir pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di koran sindonews tanggal 12 Mei 2022 lalu menyebutkan bahwa selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj gubernur, walikota dan bupati.

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *