“Untuk pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta Pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” ucap Heru, menambahkan.
Sedangkan terkait PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses keberatan terhadap Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Untuk alur proses persidangan dimulai setelah registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku dan bertindak sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Red)
Komentar