Jelang Pemilu 2024, KPU Pangandaran Sosialisasikan Pembentukan KPPS, Ini Syaratnya

Daerah, Headline, Politik2417 Dilihat

Susunan KPPS ini terdiri dari 1 orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota lainnya.

“Rekrutmen KPPS ini dimulai sejak tanggal 11 Desember bertempat di desa masing – masing, “ucapnya.

Ketua DKPP, Muhammad mengatakan integritas Pilkada 2024 harus diutamakan.

Disinggung soal apa persyaratan agar bisa mengikuti rekrutmen KPPS, ia menjelaskan diantaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 Tahun sampai 55 tahun, setia Kepada Pancasila, UUD 1945, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi tercatat sebagai anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Lalu berdomisili dalam Wilayah Kerja KPPS dan syarat-syarat lainnya nanti akan dijelaskan saat pendaftaran.

Dia juga mengatakan diutamakan yang paham ITE, karena kinerja KPPS nantinya akan berbasis digital, tandasnya. (Rhien)

Komentar