Hari Menanam Pohon Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008. Kebijakan tersebut dikeluarkan ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan Presiden tersebut mempertimbangkan dua hal yaitu:
- Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kabupaten Bogor yang digelar pada 28 November 2007 serta kegiatan menanam selama Desember 2007 sebagai momentum strategis Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan
- Sebagai upaya agar kegiatan pohon dapat berkelanjutan serta upaya memasyarakatkan gerakan menanam maupun memelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa.
Keputusan tersebut menetapkan empat hal yaitu:
- Penetapan 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia.
- Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.
- Tanggal tersebut adalah awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.
- Kegiatan menanam pohon seperti poin ketiga dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional. (SF)
Komentar