Harry Tanoe Kecewa Tak Bisa Temui Aiman di Polda Metro Jaya

Headline, Hukrim, Nasional1809 Dilihat

Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi pihaknya menyita handphone Aiman. Ade juga mengatakan, bahwa saat ini Aiman masih berstatus sebagai saksi.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” kata Ade.

Terkait kedatangan Hary Tanoe, Ade Safri menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh intervensi.

“Penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi ataupun tekanan apa pun,” kata Ade Safri.

Aiman Witjaksono

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikanDalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/1/2024). (Red)

Komentar