Gisella Tersangka Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara

Hiburan, Hukrim1387 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta. com – Kasus video syur yang berujung pada penetapan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka kini terancam hukuman pidana kurungan bulan sampai 12 tahun.

Kepolisian Polda Metro Jaya juga akan memanggil kembali Anastasia Gisel (GA) dan juga Michael Yukinobu Defretes(MYD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 4 Januari 2021 mendatang.

“Kemarin sudah saya sampaikan saudari GA dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, rencana ditindak lanjut. Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya.

 

“Tanggal 4 Januari, hari Senin 2021 pukul 10.00 WIB pagi, menghadirkan saudari GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus.

Keduanya diketahui mendapat ancaman pidana paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan hukum akan diumumkan ketika hasil pemeriksaan sudah keluar.

“Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021,” tuturnya lagi.

Dalam jumpa pers tersebut,  Yusri juga membeberkan soal pengakuan MYD sebelum video tersebut tersebar luas.

“Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus,” kata Yusri.

Seperti diberitakan sebelumya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, penetapan tersangka Gisel dan MYD dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai Gisel, ahli pidana, ahli forensik, juga ahli teknologi informasi.

Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya dari saksi menjadi tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.(red)

Komentar