Fiberstar Belum Miliki Ijin Pemasangan Jaringan Internet. Kabid Bina Marga Kota Bekasi: Kami Hold sampai Kisruh Pengurus RT02 Selesai

Foto : Kabid Bina Marga Kota Bekasi, Idi Sutanto

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Ramainya pemberitaan media terkait kisruh pemilihan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Margahayu, yang dikaitkan dengan penolakan pemasangan tiang jaringan internet dari Fiber Star, mendapat respon dari Kabid Bina Marga Kota Bekasi, Idi Sutanto.

“Kami sudah panggil perwakilan manajemen Fiber Star, sampai saat ini, mereka belum menyampaikan surat permohonan rekomendasi perizinan. Kami pastikan, mereka belum ada izin. Karena ada kisruh pemilihan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Margahayu, Apabila ada permohonan izin Fiber Star, kita akan hold dulu, menunggu situasi kondusif” tegas Idi Susanto, Rabu (5/4/2023), melalui telepon selulernya.

Untuk diketahui, berbagai pemberitaan media, disebutkan bahwa Ketua RW 10 Kelurahan Margahayu, diduga telah menerima uang koordinasi dari Fiber Star untuk memuluskan pekerjaan pemasangan tiang jaringan Internet di RT 02, yang kemudian ditolak Ketua RT 02 yang baru, karena dianggap pemasangan tiang jaringan internet tersebut ilegal, karena tidak bisa menunjukkan izin dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi.

Kisruh bermula ketika SK pengangkatan Ketua RT 02 yang baru atas nama Suharyati, dengan No 149/64/SK-KI.MGH tertanggal 21 Februari 2023, diprotes Ketua RW 10, Mursalih alias Weng Weng, dengan alasan, sebagian warga tidak setuju atas keputusan Lurah Margahayu tersebut.

Kisruh semakin memanas, akibat tindakan Lurah Margahayu Siti Sopiah, kemudian mengakomodir protes Ketua RW dengan menggelar rapat warga secara mendadak, dengan keputusan menunjuk Plt Ketua RT 02.

Namun, sampai berita ini dirilis, SK penunjukan Plt Ketua RT tidak bisa ditunjukkan Lurah Margahayu kepada warga RT 02“SK PLT Ketua RT 02, ada pada staf saya. Saya lupa taruh dimana. Namun terkait SK, saya sudah sarankan kepada Lurah, agar SK Plt Ketua RT 02, jangan diterbitkan. Saya hanya anak buah. Keputusan ada pada Lurah, ujar Alek Kasi pemerintahan Kelurahan Margahayu, Rabu (5/4).

Saat ini kisruh pemilihan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Margahayu, telah ditangani Asda 1, dengan mengeluarkan surat nomor 149.2/1768/SETDA.Tapem tertanggal 4 April 2023, yang ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, supaya melakukan evaluasi kisruh pemilihan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Margahayu.

Sampai berita ini diturunkan, kami sudah berupaya menghubungi Lurah Margahayu untuk minta penjelasan, namun belum direspon. (SF)

Komentar