Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari
Rabu tanggal 24 November 2021 bahwa susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada hari Sabtu (27/11/2021) adalah sebagai berikut ; Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.
Penyampaian Nota Keuangan R-APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran
2022 sekaligus Sambutan Wali Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang
Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi H.Chairoman J Putro menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada
Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD
Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda KotaBekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
“Semoga Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanaka
Komentar