Dewan Pers Tolak RUU No.32 Tahun 2022 tentang Larangan Jurnalisme Investigasi

Headline, Nasional2300 Dilihat

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelasnya.

Dia mengkhawatirkan apabila RUU nanti diberlakukan, justru akan mengancam kebebasan pers, dan berdampak ke independensi pers. Sebab hal itu bertentangan dengan UU pers. (SF)

Komentar