Dewan Pers Tolak RUU No.32 Tahun 2022 tentang Larangan Jurnalisme Investigasi

Headline, Nasional729 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id -Dewan Pers menolak Rancangan Undang Undang (RUU) No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang tengah digodok Komisi I DPR RI.

Penolakan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ninik menyampaikan alasan dirinya menolak RUU Penyiaran tersebut.

Di antaranya tertuang larangan jurnalisme investigasi, dan menyoal ada campur tangan KPI dalam menyelesaikan perkara sengkata pers.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi Undang-undang Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” terang Ninik dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Komentar