Jakarta, beritajejakfakta.id – Perwakilan massa koalisi masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPI) akhirnya menyambangi Obudsman RI, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuninga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, massa gabungan Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), telah beberapa kali melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepada awak media, Ketua Kordinator Aksi KORUPSI, Muhammad Ali mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi buntut dari aksi jilid 3 terakhir di DPRD Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi.
“Kita masukan laporan ke Ombudsman RI pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin sebagai bentuk keseriusan kita untuk menggagalkan rotasi mutasi Eselon 2 Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum,” tegas Ali, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Ali, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi karena membuat kebijakan strategis berupa rotasi dan mutasi 16 pejabat Ekselon 2 serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022;
“Kita berharap Ombudsman RI bisa segera menindaklanjuti laporan kami, karena ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi,” tandas Ali.
Komentar