“Saya tidak diinformasikan terkait adanya distribusi tanda terima zakat fitrah dari Baznas dan sebaiknya apabila ada hal-hal dengan para Ketua RW di wilayah maka seyogyanya harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan FKRW,”pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bekasi, Abdul Haris menjelaskan, jika ada kekeliruan dengan nomor seri tanda terima dan disalahgunakan kemungkinannya kecil.
“Ada dua kekeliruan yang menjadi penyebab, pertama kekeliruan percetakan yang nomornya jadi sama, terus di sini juga keliru kenapa enggak di kroscek lagi, dan main bagi – bagi aja. Nah, kecil kemungkinan kalau di salah gunakan,”ucapnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor BAZNAS Kota Bekasi, Kamis (13/4/2023).
Haris juga memaparkan, pendistribusian tanda terima itu berawal dari Baznas Kota Bekasi dan diberikan kepada pihak Kecamatan serta Kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dari Baznas SOP nya ke kecamatan , lalu dari kecamatan di atur ke kelurahan berapa? dari kelurahan ke RW lalu ke RT. Sejumlah apa yang diberikan kemudian nanti baliknya, apa bahasanya ya, laku lah gitu,”kata Haris menjelaskan.
Haris juga menerangkan, buku tanda terima zakat fitrah yang berisikan 50 lembar sudah terdata di setiap Kelurahan dan jika tersisa nanti akan dikembalikan lagi.
“Dari kelurahan ini kan dicatat, misalnya gini, dia ngasih ke RW 1 bonggol (buku) dengan jumlah 50 lembar, nah jika tersisa itu dikembalikan lagi ke Kelurahan. Itu ada datanya di kelurahan bang,”tuturnya.
Sebelumnya, Haris mengucapkan terimakasih kasih atas informasi tersebut, dengan adanya permasalahan terkait nomor seri tanda terima zakat fitrah yang tidak berurutan dan yang pasti, kata Haris, akan ada saja dinamika di kalangan masyarakat.
“Saya terimakasih sudah di informasikan pasti juga kan ada aja dinamikanya,”pungkas Haris.(SF)
Komentar