Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Beredarnya tanda terima zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi dengan nomor seri yang tidak berurutan dari buku tanda terima yang satu dengan buku tanda terima yang lainnya.
Seharusnya setiap RT atau RW masing – masing diberikan nomor seri atau nomor urut yang berbeda beda sebagai kode khusus sehingga meminimalisir kecurangan atau penggandaan tanda terima kwintasi zakat oleh oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat lantaran kekhawatiran adanya kecurangan karena antara buku kwintasi yang satu dengan yang lainnya nomor serinya sama alias ganda.
“Saya cuma memperoleh 2 buku dengan total 100 lembar kupon tanda terima. anehnya di buku pertama tertulis nomor seri 01 sampai 50 dan yang kedua juga sama 01 sampai 50,” kata Ketua RW 003 Kayuringin Jaya, Dicky Hermawan saat diwawancarai, pada Kamis (13/4/2023).
Dicky juga menyebut bahwa nomor seri yang tidak berurutan sangatlah rentan terjadi manipulasi dan kerancuan di kalangan publik. Menurutnya, nomor seri itu harus berlanjut dari buku kwintasi yang pertama sampai di buku kwitansi selanjutnya.
“Seharusnya di buku berikut berlanjut ya, dari no 50 sampai 100, tetapi yang saya dapatkan justru di buku ke dua sama dengan yang pertama 1 sampai 50, jadi ada doubel nomornya,” ujarnya dengan nada bingung.
Di tempat berbeda, Sekretaris Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Kelurahan Kayuringin Jaya, Sigit Handoyo Subagiono membenarkan terkait adanya laporan dari Ketua RW 003 tentang tanda terima zakat fitrah dengan nomor seri yang tidak diurutkan.
“Memang benar ada laporan, saya juga kaget ada aduan dari salah satu pengurus RW, sampai saat ini saya masih berkoordinasi dengan pengurus RW lainnya apakah menemukan hal yang serupa atau tidak,” beber Handoyo.
Lebih lanjut, Handoyo sangat menyayangkan dengan adanya kejadian itu. Ia selaku Sekertaris FKRW Kayuringin Jaya tidak di informasikan oleh BAZNAS Kota Bekasi.
Komentar