Foto : ASN yang diduga melanggar netralitas pamer jersey dengan nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga dengan sponsor Bank BJB
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan pihaknya akan lakukan pemanggilan kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang diduga melanggar netralitas lantaran pamer jersey dengan nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga sekaligus pihak sponsor yakni Bank BJB, Kamis (4/1/2024).
“Kita akan memanggil Bank BJB dulu, karena dia kan selalu sponsor dan itu akan dilakukan secepatnya, karena dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan itu,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin usai lakukan rapat pleno.
Lebih lanjut, Sodikin pun menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi.
“Kemarin ada lagi, laporan yang sama. Subtansinya sama, namun yang berbeda terlapornya. Sementara ini baru dua laporan, karena ini kan masih ada waktu satu hari sampai besok untuk kita melakukan kajian laporan yang kedua ini,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi pun sudah menyimpulkan bahwa dari insiden tersebut ada 13 orang terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komentar