Jika ada pendapat bahwa “sistem proporsional terbuka” melanggar UUD 1945, tentu itu sangat naif, yang berarti negara bangsa ini telah menyelenggarakan beberapa kali Pemilu yang melanggar UUD 1945 ! Tentu tidak, jadi prinsipnya bagi SOKSI adalah masalah harus dipecahkan dengan solusi efektif tetapi ibarat “banyak tikus didalam lumbung” , maka lumbungnya harus diselamatkan tetapi “Jangan membakar lumbung untuk membasmi tikus”, tegasnya kepada wartawan pada Senin siang (16/01/2023) di Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu, melanjutkan bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup.
Lebih demokratis itu bukan selalu berarti “liberalisme” ,tetapi lebih pada penguatan implementasi bahwa kedaulatan negara ini berada ditangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 UUD 1945, jadi jika UU mengatur warga negara berdaulat memilih siapa-siapa caleg yang dipercayainya, dikehendaki dan dipilihnya untuk mewakili kepentingannya di DPR RI dan DPRD, adalah konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Komentar