Ahmad Zamroni anggota DPRD Komisi 4 : Warga Tak Ber KTP Kabupaten Bekasi Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 4, Ahmad Zamroni

Kab. Bekasi, beritajejakfakta.id -Pemerintah Kabupaten Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Zamroni anggota Komisi 4 mengungkapkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik, masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.

Dirinya sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

Ahmad Zamroni mengatakan jika ada warga yang bukan berKTP Kabupaten Bekasi bisa juga mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis dengan syarat melampirkan surat domisili.

“Segera buat surat domisili dari RT dan kantor Desa setempat, setelah itu ajukan ke Jamkesda jika pasien sudah di RS dengan waktu 3×24 dan syarat pengajuan Jamkesda harus di ajukan melalui RS tersebut, ” jelasnya.

Komentar