Agenda Sidang Edc Cash Meminta Keterangan Saksi, JPU Diduga Nakut -Nakutin Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Protes

Headline, Hukrim, Nasional1087 Dilihat

Dohar juga mengatakan di persidangan soal terungkapnya pengakuan saksi Yulianto saat di Mabes Polri diperlakukan sewenang -wenang dan soal ketidakjelasan rekening penampungan di Kejaksaan.

“Jadi pengakuan saksi pas di kepolisian saksi bernama Yulianto mengaku sendiri ditelanjangi di kamar mandi. Dan soal rekening penampungan untuk menyimpan barang bukti ratusan miliar dari sitaan terdakwa AY dan Suryani kata Komisi Kejaksaan katanya tidak ada rekening penampungan tapi pengakuan Kejaksaan katanya ada, yang benar siapa?, Karena banyak aset sitaan terdakwa yang tidak dicantumkan dalam Surat Tanda Penerimaan, ” beber Dohar.

Kemudian pada saat Rosidah di periksa juga cincin miliknya sendiri juga di ambil dicopot langsung dari tangannya dan itu tidak ada surat penyitaannya. Kalau memang itu barang bukti ya harus ada surat penyitaannya dong, “katanya geram.

Padahal aset semua itu kata Dohar hasil dari uang gaji mereka, Yulianto dan adiknya, ayahnya dan Rosidah sebagai ibunya yang bekerja membantu disana (rumah terdakwa-red) sebagai tugas dapur keluarga Suryani dan Abdurrahman Yusuf.

“Semua itu hasil dari gaji mereka, tapi tetap aja disita semua. Menurut saya tidak ada hubungannya. Kemudian kalau tadi mengancam ngancam begitu, kenapa tidak dari kemarin dijadikan tersangka ini saksi yang dua orang itu, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Dohar menjelaskan terkait saksi Yulianto dan Rosidah dinilai aneh karena masih tetap wajib lapor ke polisi padahal kasus ini sudah ada penyerahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan.

“Untuk wajib lapor ke polisi, ketika ditanyakan sampai kapan kami dipanggil seperti begini, jawaban Kanit menurut keterangan saksi Rosidah, sampai kasus terdakwa Suryani selesai masa tahanannya. Wow… Sangat mengerikan, ya kalau memang mereka dianggap tersangka, kenapa nggak dari kemarin ditetapkan saja,” kata Dohar terheran-heran.

Di lokasi yang sama seusai memberikan kesaksian di persidangan dari saksi ahli TPPU Ardhian yang memberikan kesaksian terhadap terdakwa Edccash Mickel dkk mengatakan dirinya menduga ada perbuatan yang menyamarkan, yang nanti keputusannya terserah bagaimana penilaian majelis hakim.

“Terserah hakim ya, yang memutuskan ada tidaknya TPPU itu. Kalau saksi itu nanti menguatkan pertimbangan hakim ya, itu terserah hakim saja, ” jelas Ardhian.

Sementara kata Dohar berharap sidang berikutnya saat sidang saksi dari pihak kliennya yaitu AY, Suryani, Bayu Aji, dan Rokip pihaknya meminta ahli TPPU dihadirkan, termasuk Derry selaku Binmas di wilayah Pondokgede.

” Saksi ahli TPPU penting karena dari keahliannya bisa memberikan keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan apakah terdakwa dikategorikan melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak, ” pungkasnya. (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar