Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Sidang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis dan Sabtu (25 dan 27 November 2021), hari pertama Kamis penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang KUA PPAS TA 2022.
Selanjutnya di hari kedua, Sabtu (27/11/2021) membahas tentang Persetujuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
Dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B. Eng, M. Si, Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua DPRD), H. Edi, S. Sos. I (Wakil Ketua DPRD) dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil Ketua DPRD).
Serta dihadiri Walikota Bekasi DR.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota DR. Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan, H.Hanan, MSi beserta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga/perwakilan Ormas/orpol dan tokoh masyarakat lainnya.
Komentar