Kementerian LHK Segel 6 TPS Ilegal  di Tangerang

Daerah, Metropolitan1830 Dilihat

Tangerang,beritajejakfakta.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat informasi bahwa ada tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal alias liar di Kota Tangerang.

Tak hanya satu tempat, KLHK menemukan total enam TPS yang dioperasikan secara ilegal di salah satu kota penyangga DKI Jakarta tersebut.

KLHK pun menutup enam tempat pembuangan itu pada Kamis (23/9/2021) siang. Salah satu TPS liar yang ditutup berada di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasar pantauan Kompas.com, TPS tersebut tepat berada di bibir Sungai Cisadane.

Sampah yang menumpuk dan berserakan di TPS liar yang memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi itu.

Tumpukan sampah tampak hingga pinggir Sungai Cisadane. Kurang lebih 10 meter dari TPS liar tersebut, berjejer rumah warga dan pabrik.

Selama kurang lebih 1 jam sejak KLHK tiba di lokasi pada 13.30 WIB, mereka baru menyegel TPS itu.

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang dengan tinggi sekitar 2 meter dan memasang garis kuning di sebagian area TPS. Pihak KLHK menuliskan nama instansi mereka pada bagian paling atas plang tersebut. Di bawah nama instansi itu tertulis larangan bagi siapa pun untuk menggunakan kembali area itu.

“Dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini. Area ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup,” tulis KLHK di plang itu.

“Pelanggaran Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah,” juga tulis KLHK di plang.

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, pihaknya menutup TPS itu dan lima TPS liar lain di Kota Tangerang lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar karena sebagai tempat pembuangan sampah. Ada sekitar enam titik TPS ilegal,” paparnya saat ditemui usai menyegel TPS liar di Gang Menteng itu, Kamis.

Saat ditanya siapa yang bertanggungjawab atas pembuatan TPS tersebut, Anton mengaku bahwa KLHK masih belum mengantongkan nama dari pihak mana pun.

“Untuk saat ini belum, intinya kita menghentikan kegiatan di sini,” sebutnya.

Anton menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.

Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.

Menurut dia, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai. Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.

Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

“Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana,” kata dia.

Anton mengaku pihaknya kesulitan mendeteksi keberadaan TPS liar di Kota Tangerang. Menurut dia, DLH Kota Tangerang sudah bertanggungjawab berkaitan dengan penertiban TPS liar. Namun, baik DLH Kota Tangerang maupun KLHK memang kesulitan mendeteksi TPS liar di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, meski pihaknya telah menertibkan sebuah TPS liar, warga pasti menemukan celah untuk membangun TPS liar di lokasi lain.

Pasalnya, lanjut Anton, keberadaan TPS liar berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat setempat.

M Subur (62), mengaku menjadi pengelola TPS ilegal di Gang Menteng, sejak tahun 2018.

“Kalau ini ditutup, saya ngikut pemerintah,” ujar Subur saat ditemui usai penutupan TPS, Kamis.

“Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun,” sambung dia.

Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.

Justru, kata Subur, dia merapikan bibir Sungai Cisadane. Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara. Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.

Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta. Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.

Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.

Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan. Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali. (Red/Kmps/Ptr)

 

 

Komentar